Mengenai Kedaulatan
A. Kedaulatan Rakyat
1. Makna Kedaulatan
Secara Sempit Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi suatu Negara
Sedang Secara Luas Kedaulatan
merupakan hak khusus untuk menajalankan kewenangan tertingi atas suatu wilayah
atau suatu kelompok orang, seperti Negara atau daerah tertentu. Istilah
kedaulatan dalam bahasa Indonesia berarti kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Kedaulatan
umumnya dijalankan oleh pemerintah atau lembaga politik dalam sebuah negara.
Kedaulatan negara dasarnya tidak bersifat
mutlak (absolute) karena ada sejumlah faktor lain yang membatasinya.
Kedaulatan memiliki empat sifat dasar,
yaitu:
1. Permanen
Kedaulatan itu tetap ada selama negara
tetap berdiri.
2. Asli
Hukum kedaulatan itu tdak berasal dari
kekuasaan yang lebih tinggi.
3. Bulat
Tidak dapat
dibagi-bagi, maksudnya bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan
yang tertinggi dalam negara.
4. Tidak Terbatas
Kedaulatan itu
tidak di batasi oleh siapa pun sebab apabila kedaulatan ini terbatas, tentusaja
bahwa ini merupakan kekuasaan yang tertinggi akan lenyap.
2. Jenis-Jenis
Kedaulatan
a. Menurut Asalnya
1. Kedaulatan Tuhan
Kedaulatan berasal dari Tuhan yang
diberikan kepada raja atu penguasa.
2. Kedaulatan Negara
Hukum dan aktifutas pemerintahn
merupakan kehendak negara.
3. Kedaulatan Raja
Kekuasaan terletak ditangan raja dan
keturunannya.
4. Kedaulatan Rakyat
Kekuasaaan tertinggi berada di tangan
rakyat.
5. Kedaulatan Hukum
Hukumlah yang merupakan sumber
kedaulatan.
b. Menurut Relasinya
1. Kedaulatan Kedalam
Adalah
kekuasaan tertinggi didalam suatu negara untuk mengatur negaranya sendiri
sesuai fungsinya. Sifatnya, memaksa rakyat atau warga negara terutama
yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan atau undang-undang.
2. Kedaulatan Keluar
Adalah
kekuasaan tertinggi didalm negara untuk mengadakan hubungan atau kerja sama
Internasional dengan negara-negara lain dalam rangka kepentingan negara itu.
3. Teori
Kedaulatan
a. Kedaulatan Tuhan
Adalah
kedaulatan dimana kekuasaan tertinggi suatu negara berasal dari tuhan (agama
yang dianut suatu negara). Teori ini berkembang pada abad pertengahan, antara
abad V sampai abad VX. Tokoh-tokoh nya antara lain Agustinus, Thomas Aquinas,
dan Marsilius. Teori ini terjadi di negara-negara otoriter.
Saat itu raja
dianggap sebagai wakil Tuhan. Tapi, karena merasa mewakili Tuhan dalam
melaksanajan kekuasaan, raja sering merasa berkuasa dan berbuat semaunya, tanpa
memikirkan rakyat. Keadaan ini mendorong timbulnya pandangan atau teori baru
mengenai kedaulatan, yaitu kedaulatan negara. Teori-teori teokrasi ini
dijumpai, bukan saja di dunia barat tapi juga di timur. Apabila pemerintah
negara itu berbentuk kerajaan (monarki) maka dinasti yang memerintah disana
dianggap turunan dan mendapat kekuasaannya dari Tuhan. Misalnya jika Tenno
Heika Di Jepang dianggap berkuasa sebagai turunan dari Dewa matahari.
b. Teori Kedaulatan Negara
Adalah
kedaulatan yang berasal dari dari negara itu sendiri. Negaralah yang
menciptakan hukum, jadi rakyat harus tunduk kepada negara. Tokoh-tokohnya
adalah Jean Bodin dan George Jellinek.
Teori ini juga
sebagai reaksi dari kedaulatan rakyat, tetapi melangsungkan teori kedaulatan
raja dalam suasana kedaulatan rakyat. Menurut paham ini, Negaralah sumber dalam
negara. Dari itu negara (dalam arti government= pemerintah) dianggap mempunyai
hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty dan property dari warganya.
Warga negara bersama-sama hak miliknya tersebut, dapat dikerahkan untuk
kepentingan kebesaran negara. Mereka taat kepada hukum tidak karena suatu
perjanjian tapi karena itu adalah kehendak negara.
Hal ini terutama diajarkan oleh madzhab Deutsche Publizisten Schule, yang memberikan konstruksi pada kekuasaan raja Jerman yang mutlak, pada suasana teori kedaulatan rakyat.
Hal ini terutama diajarkan oleh madzhab Deutsche Publizisten Schule, yang memberikan konstruksi pada kekuasaan raja Jerman yang mutlak, pada suasana teori kedaulatan rakyat.
Kuatnya
kedudukan raja karena mendapat dukungan yang besar dari 3 golongan yaitu:
1. Armee (angkatan perang).
2. Junkertum (golongan idustrialis).
3. Golongan Birokrasi ( staf pegawai negara).
1. Armee (angkatan perang).
2. Junkertum (golongan idustrialis).
3. Golongan Birokrasi ( staf pegawai negara).
Sehingga
praktis rakyat tidak mempunyai kewenangan apa-apa dan tidak memiliki
kedaulatan. Oleh karena itu menurut sarjana-sarjana D.P.S kedaulatan
bulat pada rakyat. Tetapi wewenang tertinggi tersebut berada pada negara.
Sebenarnya negara hanyalah alat, bukan yang memiliki kedaulatan. Jadi ajaran
kedaulatan negara ini adalah penjelamaan baru dari kedaulatan raja. Karena
pelaksanaan kedaulatan adalah negara, dan negara adalah abstrak maka kedaulatan
ada pada raja.
c. Teori
Kedaulatan Hukum
Adalah suatu
kedaulatan yang memiliki atau bahkan memegang kekuasaan tertinggi didalam suatu
negara adalah hukum. Oleh sebab itu baik raja, rakyat, bahkan negara harus
runduk kepada hukum. Tokoh teori ini antara lain adalah Krabbe.
Teori
kedaulatan hukum timbul sebagai penyangkalan terhadap teori kedaulatan negara
dan dikemukan oleh Krabbe. Teori ini menunjukkan kekuasaan yang tertinggi tidak
terletak pada raja (teori kedaulatan raja) juga tidak pada negara (teori
kedaulatan negara). Tetapi berada pada hukum yang bersumber pada kesadaran
hukum pada setiap orang.
Menurut teori ini, hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia. Dan hukum merupakan sumber kedaulatan. Kesadaran hukum inilah yang membedakan mana yang adil dan mana yang tidak adil. Teori ini dipakai oleh Indonesia dengan mengubah Undang-Undang Dasarnya, dari konsep kedaulatan rakyat yang diwakilkan menjadi kedaulatan hukum. Kedaulatan hukum tercantum dalam UUD 1945 “Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh Undang-Undang Dasar.
Menurut teori ini, hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia. Dan hukum merupakan sumber kedaulatan. Kesadaran hukum inilah yang membedakan mana yang adil dan mana yang tidak adil. Teori ini dipakai oleh Indonesia dengan mengubah Undang-Undang Dasarnya, dari konsep kedaulatan rakyat yang diwakilkan menjadi kedaulatan hukum. Kedaulatan hukum tercantum dalam UUD 1945 “Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh Undang-Undang Dasar.
d. Teori Kedaulatan Rakyat
Adalah suatu
kedaulatan dimana kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Teori ini
berdasarkan pada anggapan bahwa kedaulatan yang dipegang raja atau penguasa itu
berasal dari rakyat. Adalah teori bagi legitimasi kekuasaan sebuah negara.
Dengan kedua teori ini, negara mampun meraih kedaulatan bagi negaranya. Mengapa
yang dibahas adalah kedua teori ini, adalah karena kedua teori inilah yang
menjadi dasar filsafat Republik Indonesia yaitu pancasila. Dengan sila
pertamanya yaitu "Ketuhanan yang maha esa", dan yang keempat yaitu
"Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
atau perwakilan". Juga dalam pasal 1 ayat 2 yang berbunyi "Kedaulatan
adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majlis Permusyawaratan
Rakyat". Maka dengan adanya ini, Indonesia dapatlah kita sebut sebagai
negara yang berdaulat.
Oleh sebab itu
raja atau penguasa, harus bertanggung jawab kepada rakyat. Tokoh teori ini
antara lain Jean Jacques Rousseau. Teori ini terjadi dinegara demokrasi yang
sudah stabil.
Meski tiap
negara merdeka memiliki kedaulatan masing-masing, tapi mereka menyadari bahwa
mereka membutuhkan negara lain. Hal ini disebabkan “tidak ada satu negara pun
yang mampu memenuhi sendiri semua kebutuhannya”.
Kondisi
keterbatasan itulah yang mendorong berdirinya organisasi atau lembaga-lembaga
internasional, seperti Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Hal ini menunjukan
pula betapa pentingnya arti hubungan dan kerja sama dengan bangsa lain bagi
setiap bangsa, baik untuk saat ini maupun masa yang akan datang.
Dengan demikian, dapat disimpulkan
kedaulatan rakyat mempunyai makna sebagai berikut:
1. Kekuasaan tertinggi berada ditangan
rakyat;
2. Kekuasaan pemerintah atau penguasa
berasal dari rakyat,;
3. Pemerintah atau pengusa bertanggung
jawab kepada rakyat dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.
e. Teori Kedaulatan Elit
Adalah suatu
kedaulatan yang ada di tangan para penentu politik yang merupakan beberapa
orang elit politik. Kedaulatan ini berada ditengah antara kedaulatan negara dan
kedaulatan rakyat.
Bagi suatu negara, memiliki kedaulatan
berarti berhak atas ketiga poin berikut.
1. Menjadi negara yang berdiri sejajar
dengan negara-negar merdeka lain.
2. Memiliki kekuasaan atau hak untuk
mengatur dan mengurus negaranya sendiri tanpa campur tangan negara lain.
3. menjadi negara yang meimiliki
kekuasaan atau hak untuk berinteraksi dan bekerjasama dengan negara lain.
f. Kedaulatan Raja
Teori
kedaulatan bahwa kekuasaan yang tertinggi ada pada raja hal ini dapat
digabungkan dengan teori pembenaran negara yang menimbulkan kekuasaan mutlak
pada raja/ satu penguasa. Teori-teori kekuasaan jasmani atau teori-teori perjanjian
dari Thomas Hobbes. Dan kemudian muncul menjadi negara adalah raja. L’etat cest
moi yang diungkapkan oleh Louis XVI yang menjadi sumbu dari pergerakan Revolusi
Perancis.
4. Lembaga-
Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Karena jumlah rakyat dan luas wilayah
yang luas maka dillakukanlah system demokrasi tak langsung atau disebut sebagai
system perwakilan.
Pelaksana kedaulatan rakyat di
negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lemabga-lembaga negara yang
berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan
rakyat. Lembaga-lembaga negar menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah Majelis
Permusyarakatan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), Mhkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum
(KPU), dan Komisi Yudisial.
5. Landasan
Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat
Landasan
pelaksanaan kedaulatan Indonesia yang digunakan sebagai landasan hidup
berbangsa dan bernegara adalah Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945
sebagai landasan konstitusional.
a. Pancasila (Landasan Idiil)
Adalah dasar
negara yang menjadi dasar penyelenggaraan hidup berbengsa dan bernegara,
termasuk sebagai dasar dalam menyelenggarakan segala ketentuan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia.
b. Undang- Undang Dasar 1945 (Landasan
Konstitusional)
Undang- Undang
1945 merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia sesuai dengan Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000, yaitu:
1. UUD 1945
2. Tap MPR
3. UU
4. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden (KepRes)
7. Peraturan Daerah (PerDa)
UUD 1945
hasil amandemen MPR, DPRD, dan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan
dibentuk melalui pemilihan umum (Pemilu)/ Pemilu dilaksanakan dengan asas-asa
berikut ini:
1. Langsung
Suara di berikan oleh rakyat, langsung
tanpa perantara.
2. Umum
Dilakukan oleh seluruh WNI yang
memenuhi UU.
3. Bebas
Rakyat memilih tanpa tekanan dan
paksaan dari siapa pun.
4. Rahasia
Suara rakyat tidak akan diketahui orang
lain.
5. Jujur
Semua pihak yang terkait dalam
pelaksanaan pemilu harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
6. Adil
makasih, sangat membantu
BalasHapus