Sabtu, 08 Oktober 2011

Mengenai Kedaulatan

Mengenai Kedaulatan
A.  Kedaulatan Rakyat
1.  Makna Kedaulatan 
Secara Sempit Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi suatu Negara Sedang Secara Luas Kedaulatan merupakan hak khusus untuk menajalankan kewenangan tertingi atas suatu wilayah atau suatu kelompok orang, seperti Negara atau daerah tertentu. Istilah kedaulatan dalam bahasa Indonesia berarti kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Kedaulatan umumnya dijalankan oleh pemerintah atau lembaga politik dalam sebuah negara.
Kedaulatan negara dasarnya tidak bersifat mutlak (absolute) karena ada sejumlah faktor lain yang membatasinya.
Kedaulatan memiliki empat sifat dasar, yaitu:
1. Permanen
Kedaulatan itu tetap ada selama negara tetap berdiri.
2. Asli
Hukum kedaulatan itu tdak berasal dari kekuasaan yang lebih tinggi.
3. Bulat
Tidak dapat dibagi-bagi, maksudnya bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara.
4. Tidak Terbatas
Kedaulatan itu tidak di batasi oleh siapa pun sebab apabila kedaulatan ini terbatas, tentusaja bahwa ini merupakan kekuasaan yang tertinggi akan lenyap.
2.   Jenis-Jenis Kedaulatan

a. Menurut Asalnya
1. Kedaulatan Tuhan
Kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan kepada raja atu penguasa.
2. Kedaulatan Negara
Hukum dan aktifutas pemerintahn merupakan kehendak negara.
3. Kedaulatan Raja
Kekuasaan terletak ditangan raja dan keturunannya.
4. Kedaulatan Rakyat
Kekuasaaan tertinggi berada di tangan rakyat.
5. Kedaulatan Hukum
Hukumlah yang merupakan sumber kedaulatan.

b. Menurut Relasinya
1. Kedaulatan Kedalam
Adalah kekuasaan tertinggi didalam suatu negara untuk mengatur negaranya sendiri sesuai fungsinya. Sifatnya, memaksa rakyat atau warga negara terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan atau undang-undang.
2. Kedaulatan Keluar
Adalah kekuasaan tertinggi didalm negara untuk mengadakan hubungan atau kerja sama Internasional dengan negara-negara lain dalam rangka kepentingan negara itu.

3.  Teori Kedaulatan
a. Kedaulatan Tuhan
Adalah kedaulatan dimana kekuasaan tertinggi suatu negara berasal dari tuhan (agama yang dianut suatu negara). Teori ini berkembang pada abad pertengahan, antara abad V sampai abad VX. Tokoh-tokoh nya antara lain Agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsilius. Teori ini terjadi di negara-negara otoriter.
Saat itu raja dianggap sebagai wakil Tuhan. Tapi, karena merasa mewakili Tuhan dalam melaksanajan kekuasaan, raja sering merasa berkuasa dan berbuat semaunya, tanpa memikirkan rakyat. Keadaan ini mendorong timbulnya pandangan atau teori baru mengenai kedaulatan, yaitu kedaulatan negara. Teori-teori teokrasi ini dijumpai, bukan saja di dunia barat tapi juga di timur. Apabila pemerintah negara itu berbentuk kerajaan (monarki) maka dinasti yang memerintah disana dianggap turunan dan mendapat kekuasaannya dari Tuhan. Misalnya jika Tenno Heika Di Jepang dianggap berkuasa sebagai turunan dari Dewa matahari.
b. Teori Kedaulatan Negara
Adalah kedaulatan yang berasal dari dari negara itu sendiri. Negaralah yang menciptakan hukum, jadi rakyat harus tunduk kepada negara. Tokoh-tokohnya adalah Jean Bodin dan George Jellinek.
Teori ini juga sebagai reaksi dari kedaulatan rakyat, tetapi melangsungkan teori kedaulatan raja dalam suasana kedaulatan rakyat. Menurut paham ini, Negaralah sumber dalam negara. Dari itu negara (dalam arti government= pemerintah) dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty dan property dari warganya. Warga negara bersama-sama hak miliknya tersebut, dapat dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara. Mereka taat kepada hukum tidak karena suatu perjanjian tapi karena itu adalah kehendak negara.
Hal ini terutama diajarkan oleh madzhab Deutsche Publizisten Schule, yang memberikan konstruksi pada kekuasaan raja Jerman yang mutlak, pada suasana teori kedaulatan rakyat.
Kuatnya kedudukan raja karena mendapat dukungan yang besar dari 3 golongan yaitu:
1. Armee (angkatan perang).
2. Junkertum (golongan idustrialis).
3. Golongan Birokrasi ( staf pegawai negara).
Sehingga praktis rakyat tidak mempunyai kewenangan apa-apa dan tidak memiliki kedaulatan. Oleh karena itu menurut sarjana-sarjana D.P.S kedaulatan bulat pada rakyat. Tetapi wewenang tertinggi tersebut berada pada negara. Sebenarnya negara hanyalah alat, bukan yang memiliki kedaulatan. Jadi ajaran kedaulatan negara ini adalah penjelamaan baru dari kedaulatan raja. Karena pelaksanaan kedaulatan adalah negara, dan negara adalah abstrak maka kedaulatan ada pada raja. 
c. Teori Kedaulatan Hukum
Adalah suatu kedaulatan yang memiliki atau bahkan memegang kekuasaan tertinggi didalam suatu negara adalah hukum. Oleh sebab itu baik raja, rakyat, bahkan negara harus runduk kepada hukum. Tokoh teori ini antara lain adalah Krabbe.
Teori kedaulatan hukum timbul sebagai penyangkalan terhadap teori kedaulatan negara dan dikemukan oleh Krabbe. Teori ini menunjukkan kekuasaan yang tertinggi tidak terletak pada raja (teori kedaulatan raja) juga tidak pada negara (teori kedaulatan negara). Tetapi berada pada hukum yang bersumber pada kesadaran hukum pada setiap orang.
Menurut teori ini, hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia. Dan hukum merupakan sumber kedaulatan. Kesadaran hukum inilah yang membedakan mana yang adil dan mana yang tidak adil. Teori ini dipakai oleh Indonesia dengan mengubah Undang-Undang Dasarnya, dari konsep kedaulatan rakyat yang diwakilkan menjadi kedaulatan hukum. Kedaulatan hukum tercantum dalam UUD 1945 “Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh Undang-Undang Dasar.
d. Teori Kedaulatan Rakyat
Adalah suatu kedaulatan dimana kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Teori ini berdasarkan pada anggapan bahwa kedaulatan yang dipegang raja atau penguasa itu berasal dari rakyat. Adalah teori bagi legitimasi kekuasaan sebuah negara. Dengan kedua teori ini, negara mampun meraih kedaulatan bagi negaranya. Mengapa yang dibahas adalah kedua teori ini, adalah karena kedua teori inilah yang menjadi dasar filsafat Republik Indonesia yaitu pancasila. Dengan sila pertamanya yaitu "Ketuhanan yang maha esa", dan yang keempat yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan". Juga dalam pasal 1 ayat 2 yang berbunyi "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majlis Permusyawaratan Rakyat". Maka dengan adanya ini, Indonesia dapatlah kita sebut sebagai negara yang berdaulat.
Oleh sebab itu raja atau penguasa, harus bertanggung jawab kepada rakyat. Tokoh teori ini antara lain Jean Jacques Rousseau. Teori ini terjadi dinegara demokrasi yang sudah stabil.
Meski tiap negara merdeka memiliki kedaulatan masing-masing, tapi mereka menyadari bahwa mereka membutuhkan negara lain. Hal ini disebabkan “tidak ada satu negara pun yang mampu memenuhi sendiri semua kebutuhannya”.
Kondisi keterbatasan itulah yang mendorong berdirinya organisasi atau lembaga-lembaga internasional, seperti Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Hal ini menunjukan pula betapa pentingnya arti hubungan dan kerja sama dengan bangsa lain bagi setiap bangsa, baik untuk saat ini maupun masa yang akan datang.
Dengan demikian, dapat disimpulkan kedaulatan rakyat mempunyai makna sebagai berikut:
1. Kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat;
2. Kekuasaan pemerintah atau penguasa berasal dari rakyat,;
3. Pemerintah atau pengusa bertanggung jawab kepada rakyat dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.

e. Teori Kedaulatan Elit
Adalah suatu kedaulatan yang ada di tangan para penentu politik yang merupakan beberapa orang elit politik. Kedaulatan ini berada ditengah antara kedaulatan negara dan kedaulatan rakyat.
Bagi suatu negara, memiliki kedaulatan berarti berhak atas ketiga poin berikut.
1. Menjadi negara yang berdiri sejajar dengan negara-negar merdeka lain.
2. Memiliki kekuasaan atau hak untuk mengatur dan mengurus negaranya sendiri tanpa campur tangan negara lain.
3. menjadi negara yang meimiliki kekuasaan atau hak untuk berinteraksi dan bekerjasama dengan negara lain.
f. Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan bahwa kekuasaan yang tertinggi ada pada raja hal ini dapat digabungkan dengan teori pembenaran negara yang menimbulkan kekuasaan mutlak pada raja/ satu penguasa. Teori-teori kekuasaan jasmani atau teori-teori perjanjian dari Thomas Hobbes. Dan kemudian muncul menjadi negara adalah raja. L’etat cest moi yang diungkapkan oleh Louis XVI yang menjadi sumbu dari pergerakan Revolusi Perancis.
4.  Lembaga- Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
            Karena jumlah rakyat dan luas wilayah yang luas maka dillakukanlah system demokrasi tak langsung atau disebut sebagai system perwakilan.
            Pelaksana kedaulatan rakyat di negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lemabga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negar menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah Majelis Permusyarakatan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mhkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial.

5.  Landasan Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat
Landasan pelaksanaan kedaulatan Indonesia yang digunakan sebagai landasan hidup berbangsa dan bernegara adalah Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
a. Pancasila (Landasan Idiil)
Adalah dasar negara yang menjadi dasar penyelenggaraan hidup berbengsa dan bernegara, termasuk sebagai dasar dalam menyelenggarakan segala ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
b. Undang- Undang Dasar 1945 (Landasan Konstitusional)
Undang- Undang 1945 merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sesuai dengan Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000, yaitu:
1. UUD 1945
2. Tap MPR
3. UU
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden (KepRes)
7. Peraturan Daerah (PerDa)
 UUD 1945 hasil amandemen MPR, DPRD, dan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dibentuk melalui pemilihan umum (Pemilu)/ Pemilu dilaksanakan dengan asas-asa berikut ini:
1. Langsung
Suara di berikan oleh rakyat, langsung tanpa perantara.
2. Umum
Dilakukan oleh seluruh WNI yang memenuhi UU.
3. Bebas
Rakyat memilih tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
4. Rahasia
Suara rakyat tidak akan diketahui orang lain.
5. Jujur
Semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan pemilu harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Adil 

1 komentar:

Sabtu, 08 Oktober 2011

Mengenai Kedaulatan

Mengenai Kedaulatan
A.  Kedaulatan Rakyat
1.  Makna Kedaulatan 
Secara Sempit Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi suatu Negara Sedang Secara Luas Kedaulatan merupakan hak khusus untuk menajalankan kewenangan tertingi atas suatu wilayah atau suatu kelompok orang, seperti Negara atau daerah tertentu. Istilah kedaulatan dalam bahasa Indonesia berarti kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Kedaulatan umumnya dijalankan oleh pemerintah atau lembaga politik dalam sebuah negara.
Kedaulatan negara dasarnya tidak bersifat mutlak (absolute) karena ada sejumlah faktor lain yang membatasinya.
Kedaulatan memiliki empat sifat dasar, yaitu:
1. Permanen
Kedaulatan itu tetap ada selama negara tetap berdiri.
2. Asli
Hukum kedaulatan itu tdak berasal dari kekuasaan yang lebih tinggi.
3. Bulat
Tidak dapat dibagi-bagi, maksudnya bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara.
4. Tidak Terbatas
Kedaulatan itu tidak di batasi oleh siapa pun sebab apabila kedaulatan ini terbatas, tentusaja bahwa ini merupakan kekuasaan yang tertinggi akan lenyap.
2.   Jenis-Jenis Kedaulatan

a. Menurut Asalnya
1. Kedaulatan Tuhan
Kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan kepada raja atu penguasa.
2. Kedaulatan Negara
Hukum dan aktifutas pemerintahn merupakan kehendak negara.
3. Kedaulatan Raja
Kekuasaan terletak ditangan raja dan keturunannya.
4. Kedaulatan Rakyat
Kekuasaaan tertinggi berada di tangan rakyat.
5. Kedaulatan Hukum
Hukumlah yang merupakan sumber kedaulatan.

b. Menurut Relasinya
1. Kedaulatan Kedalam
Adalah kekuasaan tertinggi didalam suatu negara untuk mengatur negaranya sendiri sesuai fungsinya. Sifatnya, memaksa rakyat atau warga negara terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan atau undang-undang.
2. Kedaulatan Keluar
Adalah kekuasaan tertinggi didalm negara untuk mengadakan hubungan atau kerja sama Internasional dengan negara-negara lain dalam rangka kepentingan negara itu.

3.  Teori Kedaulatan
a. Kedaulatan Tuhan
Adalah kedaulatan dimana kekuasaan tertinggi suatu negara berasal dari tuhan (agama yang dianut suatu negara). Teori ini berkembang pada abad pertengahan, antara abad V sampai abad VX. Tokoh-tokoh nya antara lain Agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsilius. Teori ini terjadi di negara-negara otoriter.
Saat itu raja dianggap sebagai wakil Tuhan. Tapi, karena merasa mewakili Tuhan dalam melaksanajan kekuasaan, raja sering merasa berkuasa dan berbuat semaunya, tanpa memikirkan rakyat. Keadaan ini mendorong timbulnya pandangan atau teori baru mengenai kedaulatan, yaitu kedaulatan negara. Teori-teori teokrasi ini dijumpai, bukan saja di dunia barat tapi juga di timur. Apabila pemerintah negara itu berbentuk kerajaan (monarki) maka dinasti yang memerintah disana dianggap turunan dan mendapat kekuasaannya dari Tuhan. Misalnya jika Tenno Heika Di Jepang dianggap berkuasa sebagai turunan dari Dewa matahari.
b. Teori Kedaulatan Negara
Adalah kedaulatan yang berasal dari dari negara itu sendiri. Negaralah yang menciptakan hukum, jadi rakyat harus tunduk kepada negara. Tokoh-tokohnya adalah Jean Bodin dan George Jellinek.
Teori ini juga sebagai reaksi dari kedaulatan rakyat, tetapi melangsungkan teori kedaulatan raja dalam suasana kedaulatan rakyat. Menurut paham ini, Negaralah sumber dalam negara. Dari itu negara (dalam arti government= pemerintah) dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty dan property dari warganya. Warga negara bersama-sama hak miliknya tersebut, dapat dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara. Mereka taat kepada hukum tidak karena suatu perjanjian tapi karena itu adalah kehendak negara.
Hal ini terutama diajarkan oleh madzhab Deutsche Publizisten Schule, yang memberikan konstruksi pada kekuasaan raja Jerman yang mutlak, pada suasana teori kedaulatan rakyat.
Kuatnya kedudukan raja karena mendapat dukungan yang besar dari 3 golongan yaitu:
1. Armee (angkatan perang).
2. Junkertum (golongan idustrialis).
3. Golongan Birokrasi ( staf pegawai negara).
Sehingga praktis rakyat tidak mempunyai kewenangan apa-apa dan tidak memiliki kedaulatan. Oleh karena itu menurut sarjana-sarjana D.P.S kedaulatan bulat pada rakyat. Tetapi wewenang tertinggi tersebut berada pada negara. Sebenarnya negara hanyalah alat, bukan yang memiliki kedaulatan. Jadi ajaran kedaulatan negara ini adalah penjelamaan baru dari kedaulatan raja. Karena pelaksanaan kedaulatan adalah negara, dan negara adalah abstrak maka kedaulatan ada pada raja. 
c. Teori Kedaulatan Hukum
Adalah suatu kedaulatan yang memiliki atau bahkan memegang kekuasaan tertinggi didalam suatu negara adalah hukum. Oleh sebab itu baik raja, rakyat, bahkan negara harus runduk kepada hukum. Tokoh teori ini antara lain adalah Krabbe.
Teori kedaulatan hukum timbul sebagai penyangkalan terhadap teori kedaulatan negara dan dikemukan oleh Krabbe. Teori ini menunjukkan kekuasaan yang tertinggi tidak terletak pada raja (teori kedaulatan raja) juga tidak pada negara (teori kedaulatan negara). Tetapi berada pada hukum yang bersumber pada kesadaran hukum pada setiap orang.
Menurut teori ini, hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia. Dan hukum merupakan sumber kedaulatan. Kesadaran hukum inilah yang membedakan mana yang adil dan mana yang tidak adil. Teori ini dipakai oleh Indonesia dengan mengubah Undang-Undang Dasarnya, dari konsep kedaulatan rakyat yang diwakilkan menjadi kedaulatan hukum. Kedaulatan hukum tercantum dalam UUD 1945 “Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh Undang-Undang Dasar.
d. Teori Kedaulatan Rakyat
Adalah suatu kedaulatan dimana kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Teori ini berdasarkan pada anggapan bahwa kedaulatan yang dipegang raja atau penguasa itu berasal dari rakyat. Adalah teori bagi legitimasi kekuasaan sebuah negara. Dengan kedua teori ini, negara mampun meraih kedaulatan bagi negaranya. Mengapa yang dibahas adalah kedua teori ini, adalah karena kedua teori inilah yang menjadi dasar filsafat Republik Indonesia yaitu pancasila. Dengan sila pertamanya yaitu "Ketuhanan yang maha esa", dan yang keempat yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan". Juga dalam pasal 1 ayat 2 yang berbunyi "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majlis Permusyawaratan Rakyat". Maka dengan adanya ini, Indonesia dapatlah kita sebut sebagai negara yang berdaulat.
Oleh sebab itu raja atau penguasa, harus bertanggung jawab kepada rakyat. Tokoh teori ini antara lain Jean Jacques Rousseau. Teori ini terjadi dinegara demokrasi yang sudah stabil.
Meski tiap negara merdeka memiliki kedaulatan masing-masing, tapi mereka menyadari bahwa mereka membutuhkan negara lain. Hal ini disebabkan “tidak ada satu negara pun yang mampu memenuhi sendiri semua kebutuhannya”.
Kondisi keterbatasan itulah yang mendorong berdirinya organisasi atau lembaga-lembaga internasional, seperti Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Hal ini menunjukan pula betapa pentingnya arti hubungan dan kerja sama dengan bangsa lain bagi setiap bangsa, baik untuk saat ini maupun masa yang akan datang.
Dengan demikian, dapat disimpulkan kedaulatan rakyat mempunyai makna sebagai berikut:
1. Kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat;
2. Kekuasaan pemerintah atau penguasa berasal dari rakyat,;
3. Pemerintah atau pengusa bertanggung jawab kepada rakyat dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.

e. Teori Kedaulatan Elit
Adalah suatu kedaulatan yang ada di tangan para penentu politik yang merupakan beberapa orang elit politik. Kedaulatan ini berada ditengah antara kedaulatan negara dan kedaulatan rakyat.
Bagi suatu negara, memiliki kedaulatan berarti berhak atas ketiga poin berikut.
1. Menjadi negara yang berdiri sejajar dengan negara-negar merdeka lain.
2. Memiliki kekuasaan atau hak untuk mengatur dan mengurus negaranya sendiri tanpa campur tangan negara lain.
3. menjadi negara yang meimiliki kekuasaan atau hak untuk berinteraksi dan bekerjasama dengan negara lain.
f. Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan bahwa kekuasaan yang tertinggi ada pada raja hal ini dapat digabungkan dengan teori pembenaran negara yang menimbulkan kekuasaan mutlak pada raja/ satu penguasa. Teori-teori kekuasaan jasmani atau teori-teori perjanjian dari Thomas Hobbes. Dan kemudian muncul menjadi negara adalah raja. L’etat cest moi yang diungkapkan oleh Louis XVI yang menjadi sumbu dari pergerakan Revolusi Perancis.
4.  Lembaga- Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
            Karena jumlah rakyat dan luas wilayah yang luas maka dillakukanlah system demokrasi tak langsung atau disebut sebagai system perwakilan.
            Pelaksana kedaulatan rakyat di negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lemabga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negar menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah Majelis Permusyarakatan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mhkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial.

5.  Landasan Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat
Landasan pelaksanaan kedaulatan Indonesia yang digunakan sebagai landasan hidup berbangsa dan bernegara adalah Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
a. Pancasila (Landasan Idiil)
Adalah dasar negara yang menjadi dasar penyelenggaraan hidup berbengsa dan bernegara, termasuk sebagai dasar dalam menyelenggarakan segala ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
b. Undang- Undang Dasar 1945 (Landasan Konstitusional)
Undang- Undang 1945 merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sesuai dengan Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000, yaitu:
1. UUD 1945
2. Tap MPR
3. UU
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden (KepRes)
7. Peraturan Daerah (PerDa)
 UUD 1945 hasil amandemen MPR, DPRD, dan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dibentuk melalui pemilihan umum (Pemilu)/ Pemilu dilaksanakan dengan asas-asa berikut ini:
1. Langsung
Suara di berikan oleh rakyat, langsung tanpa perantara.
2. Umum
Dilakukan oleh seluruh WNI yang memenuhi UU.
3. Bebas
Rakyat memilih tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
4. Rahasia
Suara rakyat tidak akan diketahui orang lain.
5. Jujur
Semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan pemilu harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Adil 

1 komentar: