Sabtu, 08 Oktober 2011

Negara

A.  NEGARA
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan.
Unsur-unsur negara dapat dikelompokan menjadi 2, yaitu:

1. Unsur Konstitutif
Unsur negara yang harus dimiliki oleh setiap negara.
2. Unsur Deklaratif
Sebagai pengakuan atas keberadaan suatu negara oleh negara lain.
Ada beberapa pendapat tentang unsure-unsur negara.

Menurut G. Pringgodigdo, suatu negara tidak akan berdaulat apabila tidak memenuhi unsur-unsur negara sebagai berikut:
1. Adanya pemerintah yang berdaulat
2. Memiliki wilayah tertentu
3. Ada rakyat yang hidup teratur sebagai bangsa suatu negara
Menurut Oppenheimer dan Lautherpacht, berdirinya suatu negara haruslah memenuhi unsure-unsur berikut:
1. Rakyat yang bersatu;
2. Daerah atau wilayah
3. Pemerintahan yang berdaulat
4. Pengakuan dari negara lain
Menurut Konvensi Montenvideo 1933 menyebutkan bahwa unsure – unsure suatu negara antara lain:
1. Adanya rakyat
2. Adanya wilayah yang permanent
3. Adanya penguasa yang berdaulat
4. Kesanggupan berhubungan dengan negara-negara lainnya, dan
5. Pengakuan dari negara lain
Hubungan luar negri yang dilakukan oleh negara-negara yang merdeka dan berdaulat ada yang bersifat bilateral dan multilateral.
Bilateral: Hubungan luar negri yang dilakukan oleh dua negara yang merdeka dan berdaulat.
Multilateral: Hubungan luar negri yang diikuti oleh banyak negara (lebih dari 2 negara).
Pengakuan negara ada dua macam, yaitu:
1. De facto : Pengakuan berdasarkan kenyataan bahwa negara itu ada
2. De yure : Pengakuan yang berdasarkan hukum.

B.  Sistem Pemerintahan Indonesia dan Peran Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
3. Macam Sistem pemerintahan
a.  Sistem Pemerintahan Presidensial
Adalah sitem pemerintahan republic dimana kekuasaan eksekutif di pilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislative. Menurut Rod Hague (dosen senior ilmu politik universitas Newcastle, Inggris), system pemerintahan presidensial terdiri dari 3 unsur yaitu:
1.   Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabt pemerintahan yang terkait.
2.   Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
3.   Tidak ada status yang ditumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislative.
b.  Sistem Pemerintahan Parlementer
Adalah system pemerintahan dimana memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang untuk mengangkat perdana mentri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
     Berbeda dengan system presidensial, system parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana mentri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
      Dalam presidensial, presiden berwengan terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam system parlementer presiden hanya menjadi symbol kepala negara saja

6.   Sistem Pemerintahan Indonesia
Berdasarkan ketentuan UUD 1945 amandemen, secara garis besar system pemerintahan negara Republik Indonesia seebagai berikut:
a. Pasal 1 ayat 2: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-ungang dasar”.
b. Pasal 1 ayat 3: “Negara Indonesia adalah negara hukum”
c. Pasal 22E ayat 2 dan Pasal 18 ayat 4: “Anggota MPR(DPR dan DPRD), Presiden dan wkil presiden, anggota DPRD dan kepala daerah beserta wakil dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum”.
d. Pasal 4 ayat 1: “Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh presiden”
e. Pasal 7C: “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR”
f. Pasal 17 ayat 1 dan 2: “Mentri-mentri negara adalah pembantu presiden. Mentri-mentri tersebut diangkaat dan diberhentikan oleh presiden.
g. Pasal 20 ayat 1: “Kekuasaan membentuk undang-undang dipegang oleh DPR”.
                                       
7.   Peran Lembaga Negara Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR termasuk lemabga legislative, Karen alembaga ini mempunyai wewenang mengubah dan menetapkan UUD sebagai mana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 3 ayat 1. Selain itu, MPR mempunyai wewenag untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden serta meberhentikan Jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945.
Anggota MPR terdiri dari:
1. Seluruh anggota DPR
2. Seluruh anggota DPD

 b. Dewan perwakilan Rakyat (DPR)
DPR dikenal sebagai lembaga legislative, kerena lembaga ini memegang kekuasaan membentuk UU (legilasi). Sebagaimana tertera dalam UUD 1945 Pasal 20 & 21. Aggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang (RUU) dan setiap RUU yang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Anggota DPR dipilih melalui pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap lima tahun sekali. Berdasarkan ketentuan UU Pemilu no. 12 /2003 ditetapkan bahwa jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang. Jumlah anggota DPRD Provinsi sekurang kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyaknya 100 orang. Sedangkan jumlah anggota DPRD Kabupaten atau kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak banyaknya 45 orang.
Fungsi DPR, yaitu:
1. Fungsi Legilasi: DPR sebagai lembaga yang berhak menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
2. Fungsi Anggaran: DPR berfungsi sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
3. Fungsi Pengawasan: DPR berfungsi sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
Hak-hak DPR:
1. Hak Interpelasi
2. Hak Angket
3. Hak Menyatakan Pendapat

 c.  Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota DPD dipilih melalui Pemilu. Funngsinya adalah untuk menyuarakn kepentingasn daerah pada tingkat nasional. Jumlah wakil setip provinsi tidak sama, jumlah anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Setiap anggota DPD menjadi anggota MPR, mereka bersidang sidikitnya sekali dalam setahun.

 d.        Presiden dan Wakil presiden
     Menurut UUD 1945, Presiden dan wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam suatu Pemilu.
     Untuk menghindarai tindakan sewenang-wenang oleh pelaksana kedaulatan rakyat, maka UUD 1945 Pasal 4 ayat 1 memberi batasan yang jelas “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD”.
Presiden memiliki beberapa kekuasaan, yaitu:
1. Kekuasaan Presiden dalam bidang Eksekutif
Dalam UUD 1945 Pasal 5 ayat 2 menyebutkan bahwa Presiden menetaokan peraturan pemerintahan unutk menjalankan UU sebagaimana mestinya.
2. Kekuasaan Presiden dalam bidang Legislatif
Presiden merupakan mitra bagi DPR. Artinya, Presiden bekerja sama dengan DPR dalam tugas Legislatif untuk membuat UU dan menetapkan APBN.
Mandat Kedaulatan rakyat yang diberikan kepada seseorang yang dipilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden dapat berakhir karena beberapa hal berikut :
1. Karena telah berakhir masa jabatannya.
2. Karena berhalangan tetap.
3. Karena dicabut mandatnya sebelum berakhir masa jabatan.

 e.  Mahkamah Agung ( MA)
Memiliki wewenang antara lain:
1. Mengadili suatu perkara pada tingkat kasasi;
2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.

 f.   Mahkamah Konstitusi
Dalam pasal 24c UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk:
1. Mengadili pada tingkat I dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD;
2. Memutuskan pembubaran partai politik;
3. Memutus perselisishan tentang hasil pemilihan umum.


 g.  Komisi Yudisial
Wewenangnya antara lian:
1. Mengusulkan pangkatan Hakim Agung;
2. Mempunyai wewenagn lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran mertabat, serta perilaku.


 C.       PARTAI POLITIK
Di Indonesia partai politik diatur dalam UU No. 31/2002. Dalam UU ini disebutkan bahwa partai politik adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara RI secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
Dengan demikian, parpol bukan sekedar sarana untuk memeperoleh suatu jabatan. Tetapi, parpol juga mesti dimanfaatkan untuk memeperjuangkan kepentingan rakyat.
Partai politik memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1. Sosialisasi politik
2. Rekrutmen Politik
3. Partisipasi Warga
4. pemandu Kepentingan
5. Komunikasi Politik
6. Kependalian Konflik

D.  Cara Pandang Tentang Kedaulatan
Ada dua ajaran atau faham yang memberikan pengertian tentang kedaulatan ini, yaitu
Pertama Monisme, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah tunggal, tidak dapat dibagi-bagi, dan pemegang kedaulatan adalah pemegang wewenang tertinggi dalam negara (baik yang berwujud persoon atau lembaga). Jadi wewenang tertinggi yang menentukan wewenang-wewenang yang ada dalam negara tersebut (Kompetenz-Kompetenz).
Kedua, Pluralisme, ajaran yang menyatakan bahwa negara bukanlah satu-satunya organisasi yang memiliki kedaulatan (Harold J Laski). Banyak organisasi-organisasi lain yang ‘berdaulat‘ terhadap orang-orang dalam masyarakat. Sehingga, tugas negara hanyalah mengkoordinir (koordineren) organisasi yang berdaulat di bidangnya masing-masing. Keadaan ini oleh Baker disebutkan sebagai “Polyarchisme”. Di lingkungan ajaran Katholik dikenal dengan nama “subsidiaristeit beginsel” (prinsip subsidiaritas). Ajaran Pluralisme ini lahir karena ajaran Monisme terlalu menekankan soal kekuatan atau menekankan (force) hukum dalam melihat masyarakat negara, dan kurang menekankan soal kehendak (will) dari rakyat seperti yang diajarkan Rousseau.


Dari berbagai sumber.
Edited by Z's La La land

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sabtu, 08 Oktober 2011

Negara

A.  NEGARA
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan.
Unsur-unsur negara dapat dikelompokan menjadi 2, yaitu:

1. Unsur Konstitutif
Unsur negara yang harus dimiliki oleh setiap negara.
2. Unsur Deklaratif
Sebagai pengakuan atas keberadaan suatu negara oleh negara lain.
Ada beberapa pendapat tentang unsure-unsur negara.

Menurut G. Pringgodigdo, suatu negara tidak akan berdaulat apabila tidak memenuhi unsur-unsur negara sebagai berikut:
1. Adanya pemerintah yang berdaulat
2. Memiliki wilayah tertentu
3. Ada rakyat yang hidup teratur sebagai bangsa suatu negara
Menurut Oppenheimer dan Lautherpacht, berdirinya suatu negara haruslah memenuhi unsure-unsur berikut:
1. Rakyat yang bersatu;
2. Daerah atau wilayah
3. Pemerintahan yang berdaulat
4. Pengakuan dari negara lain
Menurut Konvensi Montenvideo 1933 menyebutkan bahwa unsure – unsure suatu negara antara lain:
1. Adanya rakyat
2. Adanya wilayah yang permanent
3. Adanya penguasa yang berdaulat
4. Kesanggupan berhubungan dengan negara-negara lainnya, dan
5. Pengakuan dari negara lain
Hubungan luar negri yang dilakukan oleh negara-negara yang merdeka dan berdaulat ada yang bersifat bilateral dan multilateral.
Bilateral: Hubungan luar negri yang dilakukan oleh dua negara yang merdeka dan berdaulat.
Multilateral: Hubungan luar negri yang diikuti oleh banyak negara (lebih dari 2 negara).
Pengakuan negara ada dua macam, yaitu:
1. De facto : Pengakuan berdasarkan kenyataan bahwa negara itu ada
2. De yure : Pengakuan yang berdasarkan hukum.

B.  Sistem Pemerintahan Indonesia dan Peran Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
3. Macam Sistem pemerintahan
a.  Sistem Pemerintahan Presidensial
Adalah sitem pemerintahan republic dimana kekuasaan eksekutif di pilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislative. Menurut Rod Hague (dosen senior ilmu politik universitas Newcastle, Inggris), system pemerintahan presidensial terdiri dari 3 unsur yaitu:
1.   Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabt pemerintahan yang terkait.
2.   Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
3.   Tidak ada status yang ditumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislative.
b.  Sistem Pemerintahan Parlementer
Adalah system pemerintahan dimana memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang untuk mengangkat perdana mentri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
     Berbeda dengan system presidensial, system parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana mentri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
      Dalam presidensial, presiden berwengan terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam system parlementer presiden hanya menjadi symbol kepala negara saja

6.   Sistem Pemerintahan Indonesia
Berdasarkan ketentuan UUD 1945 amandemen, secara garis besar system pemerintahan negara Republik Indonesia seebagai berikut:
a. Pasal 1 ayat 2: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-ungang dasar”.
b. Pasal 1 ayat 3: “Negara Indonesia adalah negara hukum”
c. Pasal 22E ayat 2 dan Pasal 18 ayat 4: “Anggota MPR(DPR dan DPRD), Presiden dan wkil presiden, anggota DPRD dan kepala daerah beserta wakil dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum”.
d. Pasal 4 ayat 1: “Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh presiden”
e. Pasal 7C: “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR”
f. Pasal 17 ayat 1 dan 2: “Mentri-mentri negara adalah pembantu presiden. Mentri-mentri tersebut diangkaat dan diberhentikan oleh presiden.
g. Pasal 20 ayat 1: “Kekuasaan membentuk undang-undang dipegang oleh DPR”.
                                       
7.   Peran Lembaga Negara Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR termasuk lemabga legislative, Karen alembaga ini mempunyai wewenang mengubah dan menetapkan UUD sebagai mana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 3 ayat 1. Selain itu, MPR mempunyai wewenag untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden serta meberhentikan Jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945.
Anggota MPR terdiri dari:
1. Seluruh anggota DPR
2. Seluruh anggota DPD

 b. Dewan perwakilan Rakyat (DPR)
DPR dikenal sebagai lembaga legislative, kerena lembaga ini memegang kekuasaan membentuk UU (legilasi). Sebagaimana tertera dalam UUD 1945 Pasal 20 & 21. Aggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang (RUU) dan setiap RUU yang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Anggota DPR dipilih melalui pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap lima tahun sekali. Berdasarkan ketentuan UU Pemilu no. 12 /2003 ditetapkan bahwa jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang. Jumlah anggota DPRD Provinsi sekurang kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyaknya 100 orang. Sedangkan jumlah anggota DPRD Kabupaten atau kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak banyaknya 45 orang.
Fungsi DPR, yaitu:
1. Fungsi Legilasi: DPR sebagai lembaga yang berhak menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
2. Fungsi Anggaran: DPR berfungsi sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
3. Fungsi Pengawasan: DPR berfungsi sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
Hak-hak DPR:
1. Hak Interpelasi
2. Hak Angket
3. Hak Menyatakan Pendapat

 c.  Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota DPD dipilih melalui Pemilu. Funngsinya adalah untuk menyuarakn kepentingasn daerah pada tingkat nasional. Jumlah wakil setip provinsi tidak sama, jumlah anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Setiap anggota DPD menjadi anggota MPR, mereka bersidang sidikitnya sekali dalam setahun.

 d.        Presiden dan Wakil presiden
     Menurut UUD 1945, Presiden dan wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam suatu Pemilu.
     Untuk menghindarai tindakan sewenang-wenang oleh pelaksana kedaulatan rakyat, maka UUD 1945 Pasal 4 ayat 1 memberi batasan yang jelas “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD”.
Presiden memiliki beberapa kekuasaan, yaitu:
1. Kekuasaan Presiden dalam bidang Eksekutif
Dalam UUD 1945 Pasal 5 ayat 2 menyebutkan bahwa Presiden menetaokan peraturan pemerintahan unutk menjalankan UU sebagaimana mestinya.
2. Kekuasaan Presiden dalam bidang Legislatif
Presiden merupakan mitra bagi DPR. Artinya, Presiden bekerja sama dengan DPR dalam tugas Legislatif untuk membuat UU dan menetapkan APBN.
Mandat Kedaulatan rakyat yang diberikan kepada seseorang yang dipilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden dapat berakhir karena beberapa hal berikut :
1. Karena telah berakhir masa jabatannya.
2. Karena berhalangan tetap.
3. Karena dicabut mandatnya sebelum berakhir masa jabatan.

 e.  Mahkamah Agung ( MA)
Memiliki wewenang antara lain:
1. Mengadili suatu perkara pada tingkat kasasi;
2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.

 f.   Mahkamah Konstitusi
Dalam pasal 24c UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk:
1. Mengadili pada tingkat I dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD;
2. Memutuskan pembubaran partai politik;
3. Memutus perselisishan tentang hasil pemilihan umum.


 g.  Komisi Yudisial
Wewenangnya antara lian:
1. Mengusulkan pangkatan Hakim Agung;
2. Mempunyai wewenagn lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran mertabat, serta perilaku.


 C.       PARTAI POLITIK
Di Indonesia partai politik diatur dalam UU No. 31/2002. Dalam UU ini disebutkan bahwa partai politik adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara RI secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
Dengan demikian, parpol bukan sekedar sarana untuk memeperoleh suatu jabatan. Tetapi, parpol juga mesti dimanfaatkan untuk memeperjuangkan kepentingan rakyat.
Partai politik memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1. Sosialisasi politik
2. Rekrutmen Politik
3. Partisipasi Warga
4. pemandu Kepentingan
5. Komunikasi Politik
6. Kependalian Konflik

D.  Cara Pandang Tentang Kedaulatan
Ada dua ajaran atau faham yang memberikan pengertian tentang kedaulatan ini, yaitu
Pertama Monisme, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah tunggal, tidak dapat dibagi-bagi, dan pemegang kedaulatan adalah pemegang wewenang tertinggi dalam negara (baik yang berwujud persoon atau lembaga). Jadi wewenang tertinggi yang menentukan wewenang-wewenang yang ada dalam negara tersebut (Kompetenz-Kompetenz).
Kedua, Pluralisme, ajaran yang menyatakan bahwa negara bukanlah satu-satunya organisasi yang memiliki kedaulatan (Harold J Laski). Banyak organisasi-organisasi lain yang ‘berdaulat‘ terhadap orang-orang dalam masyarakat. Sehingga, tugas negara hanyalah mengkoordinir (koordineren) organisasi yang berdaulat di bidangnya masing-masing. Keadaan ini oleh Baker disebutkan sebagai “Polyarchisme”. Di lingkungan ajaran Katholik dikenal dengan nama “subsidiaristeit beginsel” (prinsip subsidiaritas). Ajaran Pluralisme ini lahir karena ajaran Monisme terlalu menekankan soal kekuatan atau menekankan (force) hukum dalam melihat masyarakat negara, dan kurang menekankan soal kehendak (will) dari rakyat seperti yang diajarkan Rousseau.


Dari berbagai sumber.
Edited by Z's La La land

Tidak ada komentar:

Posting Komentar