A. NEGARA
Negara adalah suatu organisasi
kekuasaan.
Unsur-unsur negara dapat dikelompokan
menjadi 2, yaitu:
1. Unsur
Konstitutif
Unsur negara yang harus dimiliki oleh
setiap negara.
2. Unsur
Deklaratif
Sebagai pengakuan atas keberadaan suatu
negara oleh negara lain.
Ada beberapa pendapat tentang
unsure-unsur negara.
Menurut G. Pringgodigdo, suatu negara
tidak akan berdaulat apabila tidak memenuhi unsur-unsur negara sebagai berikut:
1. Adanya
pemerintah yang berdaulat
2. Memiliki
wilayah tertentu
3. Ada rakyat
yang hidup teratur sebagai bangsa suatu negara
Menurut Oppenheimer dan Lautherpacht,
berdirinya suatu negara haruslah memenuhi unsure-unsur berikut:
1. Rakyat yang bersatu;
2. Daerah atau wilayah
3. Pemerintahan yang berdaulat
4. Pengakuan dari negara lain
Menurut Konvensi Montenvideo 1933
menyebutkan bahwa unsure – unsure suatu negara antara lain:
1. Adanya rakyat
2. Adanya wilayah yang permanent
3. Adanya penguasa yang berdaulat
4. Kesanggupan berhubungan dengan negara-negara
lainnya, dan
5. Pengakuan dari negara lain
Hubungan luar negri yang dilakukan oleh
negara-negara yang merdeka dan berdaulat ada yang bersifat bilateral dan
multilateral.
Bilateral: Hubungan luar negri yang dilakukan oleh dua negara yang
merdeka dan berdaulat.
Multilateral: Hubungan luar negri yang diikuti oleh
banyak negara (lebih dari 2 negara).
Pengakuan negara ada dua macam, yaitu:
1. De facto : Pengakuan berdasarkan kenyataan bahwa
negara itu ada
2. De yure : Pengakuan yang berdasarkan hukum.
B. Sistem
Pemerintahan Indonesia dan Peran Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan
Rakyat
3. Macam Sistem pemerintahan
a. Sistem
Pemerintahan Presidensial
Adalah sitem
pemerintahan republic dimana kekuasaan eksekutif di pilih melalui pemilu dan
terpisah dengan kekuasaan legislative. Menurut
Rod Hague (dosen senior ilmu politik universitas Newcastle, Inggris), system pemerintahan
presidensial terdiri dari 3 unsur yaitu:
1.
Presiden
yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabt pemerintahan
yang terkait.
2.
Presiden
dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling
menjatuhkan.
3. Tidak ada
status yang ditumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislative.
b. Sistem
Pemerintahan Parlementer
Adalah system
pemerintahan dimana memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini
parlemen memiliki wewenang untuk mengangkat perdana mentri dan parlemen pun
dapat menjatuhkan pemerintahan, dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak
percaya.
Berbeda dengan system presidensial, system
parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana mentri yang
berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam
presidensial, presiden berwengan terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam
system parlementer presiden hanya menjadi symbol kepala negara saja.
6. Sistem
Pemerintahan Indonesia
Berdasarkan ketentuan UUD 1945
amandemen, secara garis besar system pemerintahan negara Republik Indonesia
seebagai berikut:
a. Pasal 1 ayat 2: “Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-ungang dasar”.
b. Pasal 1 ayat 3: “Negara Indonesia
adalah negara hukum”
c. Pasal 22E ayat 2 dan Pasal 18 ayat
4: “Anggota MPR(DPR dan DPRD), Presiden dan wkil presiden, anggota DPRD dan
kepala daerah beserta wakil dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan
umum”.
d. Pasal 4 ayat 1: “Kekuasaan
pemerintahan dipegang oleh presiden”
e. Pasal 7C: “Presiden tidak dapat
membekukan dan/atau membubarkan DPR”
f. Pasal 17 ayat 1 dan 2: “Mentri-mentri
negara adalah pembantu presiden. Mentri-mentri tersebut diangkaat dan
diberhentikan oleh presiden.
g. Pasal 20 ayat 1: “Kekuasaan
membentuk undang-undang dipegang oleh DPR”.
7. Peran Lembaga Negara Sebagai
Pelaksana Kedaulatan Rakyat
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
MPR termasuk
lemabga legislative, Karen alembaga ini mempunyai wewenang mengubah dan
menetapkan UUD sebagai mana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 3 ayat 1. Selain
itu, MPR mempunyai wewenag untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden serta
meberhentikan Jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
UUD 1945.
Anggota MPR terdiri dari:
1. Seluruh anggota DPR
2. Seluruh anggota DPD
b. Dewan perwakilan Rakyat (DPR)
DPR dikenal
sebagai lembaga legislative, kerena lembaga ini memegang kekuasaan membentuk UU
(legilasi). Sebagaimana tertera dalam UUD 1945 Pasal 20 & 21. Aggota DPR
berhak mengajukan usul rancangan undang-undang (RUU) dan setiap RUU yang
dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Anggota DPR
dipilih melalui pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
setiap lima tahun sekali. Berdasarkan ketentuan UU Pemilu no. 12 /2003
ditetapkan bahwa jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang. Jumlah anggota DPRD
Provinsi sekurang kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyaknya 100 orang.
Sedangkan jumlah anggota DPRD Kabupaten atau kota sedikitnya 20 orang dan
sebanyak banyaknya 45 orang.
Fungsi DPR, yaitu:
1. Fungsi Legilasi: DPR sebagai
lembaga yang berhak menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
2. Fungsi Anggaran: DPR
berfungsi sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam
menjalankan pemerintahan.
3. Fungsi Pengawasan: DPR
berfungsi sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam
menjalankan pemerintahan.
Hak-hak DPR:
1. Hak Interpelasi
2. Hak Angket
3. Hak Menyatakan Pendapat
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota DPD
dipilih melalui Pemilu. Funngsinya adalah untuk menyuarakn kepentingasn daerah
pada tingkat nasional. Jumlah wakil setip provinsi tidak sama, jumlah anggota
DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Setiap anggota DPD menjadi
anggota MPR, mereka bersidang sidikitnya sekali dalam setahun.
d.
Presiden dan Wakil presiden
Menurut
UUD 1945, Presiden dan wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam
suatu Pemilu.
Untuk menghindarai tindakan sewenang-wenang
oleh pelaksana kedaulatan rakyat, maka UUD 1945 Pasal 4 ayat 1 memberi batasan
yang jelas “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD”.
Presiden memiliki beberapa kekuasaan,
yaitu:
1. Kekuasaan Presiden dalam bidang
Eksekutif
Dalam UUD 1945 Pasal 5 ayat 2
menyebutkan bahwa Presiden menetaokan peraturan pemerintahan unutk
menjalankan UU sebagaimana mestinya.
2. Kekuasaan Presiden dalam bidang
Legislatif
Presiden
merupakan mitra bagi DPR. Artinya, Presiden bekerja sama dengan DPR dalam tugas
Legislatif untuk membuat UU dan menetapkan APBN.
Mandat
Kedaulatan rakyat yang diberikan kepada seseorang yang dipilih sebagai Presiden
dan Wakil Presiden dapat berakhir karena beberapa hal berikut :
1. Karena telah berakhir masa
jabatannya.
2. Karena berhalangan tetap.
3. Karena dicabut mandatnya sebelum
berakhir masa jabatan.
e. Mahkamah Agung ( MA)
Memiliki wewenang antara lain:
1. Mengadili suatu perkara pada tingkat
kasasi;
2. Menguji peraturan perundang-undangan
di bawah UU terhadap UU.
f. Mahkamah Konstitusi
Dalam pasal 24c UUD 1945, Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk:
1. Mengadili pada tingkat I dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD;
2. Memutuskan pembubaran partai
politik;
3. Memutus perselisishan tentang hasil
pemilihan umum.
g. Komisi Yudisial
Wewenangnya antara lian:
1. Mengusulkan pangkatan Hakim Agung;
2. Mempunyai wewenagn lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran mertabat, serta perilaku.
C. PARTAI
POLITIK
Di Indonesia
partai politik diatur dalam UU No. 31/2002. Dalam UU ini disebutkan bahwa
partai politik adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga
negara RI secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk
memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui
pemilihan umum.
Dengan
demikian, parpol bukan sekedar sarana untuk memeperoleh suatu jabatan. Tetapi,
parpol juga mesti dimanfaatkan untuk memeperjuangkan kepentingan rakyat.
Partai politik memiliki beberapa
fungsi, yaitu:
1. Sosialisasi politik
2. Rekrutmen Politik
3. Partisipasi Warga
4. pemandu Kepentingan
5. Komunikasi Politik
6. Kependalian Konflik
D. Cara Pandang Tentang Kedaulatan
Ada
dua ajaran atau faham yang memberikan pengertian tentang kedaulatan ini, yaitu
Pertama Monisme, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah tunggal, tidak dapat dibagi-bagi, dan pemegang kedaulatan adalah pemegang wewenang tertinggi dalam negara (baik yang berwujud persoon atau lembaga). Jadi wewenang tertinggi yang menentukan wewenang-wewenang yang ada dalam negara tersebut (Kompetenz-Kompetenz).
Pertama Monisme, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah tunggal, tidak dapat dibagi-bagi, dan pemegang kedaulatan adalah pemegang wewenang tertinggi dalam negara (baik yang berwujud persoon atau lembaga). Jadi wewenang tertinggi yang menentukan wewenang-wewenang yang ada dalam negara tersebut (Kompetenz-Kompetenz).
Kedua,
Pluralisme, ajaran yang menyatakan bahwa negara bukanlah satu-satunya
organisasi yang memiliki kedaulatan (Harold J Laski). Banyak
organisasi-organisasi lain yang ‘berdaulat‘ terhadap orang-orang dalam
masyarakat. Sehingga, tugas negara hanyalah mengkoordinir (koordineren)
organisasi yang berdaulat di bidangnya masing-masing. Keadaan ini oleh Baker disebutkan
sebagai “Polyarchisme”. Di lingkungan ajaran Katholik dikenal dengan nama
“subsidiaristeit beginsel” (prinsip subsidiaritas). Ajaran Pluralisme ini lahir
karena ajaran Monisme terlalu menekankan soal kekuatan atau menekankan (force)
hukum dalam melihat masyarakat negara, dan kurang menekankan soal kehendak
(will) dari rakyat seperti yang diajarkan Rousseau.
Dari
berbagai sumber.
Edited by Z's La La land
Tidak ada komentar:
Posting Komentar